-->

Perda Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Cilacap Ditonjau Kembali

PENYERAHAN RAPERDA : Bupati Cilacap Tatto Suwarto  Pamuji (kin) menyerahkan raperda tentang perubahan  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cilacap Tahun   2011-2031 kepada Wakil Ketua DPRD,Adi Saroso.

CILACAP Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, penataan ruang wilayah di Kabupaten Cilacap saat ini berpedoman pada Perda Nomor: 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap Tahun 20112031. Perda tersebut diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 1 Desember 2016.

Perda tersebut disusun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Berdasarkan ketentuan pasal 95 Perda Nomor: 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cilacap Tahun 2011-2031, jangka waktu RTRW adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

"Peninjauan kembali dilakukan apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten danatau dinamika di internal kabupaten sehingga dengan pertimbangan tersebut maka dilakukan peninjauan kembali," katanya pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian raperda tentang perubahan atas Perda Nomor: 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten CilacapTahun 20112031. Rabu 1212).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Adi Saroso dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman. Forkompinda. dan para pejabat di jajaran Pemkah Cilacap.

Bupati mengatakan. peninjauan kembali pcrda itu dilakukan dalam r.mgka unruk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan keburuhan pembangunan.

Perkembangunan lingkngan  strategis dimaksud berupa kebijakan dari Pcmaintah Pusat yang menyangkut Kabupaten Cilacap yang harus diakomodir dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor. 3  Tahun 201l tentang Penetapan Proyek Strategis Nasional.

Proyek strategis nasional yang dibangun di Kota Cilacap antara lain Proyek Refinery Development Masterplan Program (RDVP) yang merupakan pengembangan kilang Pertarnina RU IV Cilacap. Kemudian ada Peraturan Presicien Nomor: 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastrukrur Ketenagalisrrikan. Ada beberapa PLTU yang dibangun di Cilacap. yaitu PLTU Karangkandri dan PLTU Adipala.

"Sedangkm dinamika internal yang kebutuhan ruangnya harus diakomodir mencakup pesatnya pembangunan dan investasi yang dilaksanakan oleh masyarakat, baik di perumahan, industri, perdagangan dan jasa. Namun kebutuhan ruang tersebur harus memperhatikan fungsi dan peran Kabupaten Cilacap sebagai daerah penghasil pangan serta harus memperhatikan kondisi alam Cilacap yang rawan bcncana," katanya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perda Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Cilacap Ditonjau Kembali"

Posting Komentar

Terimakasih mengirim komentar, Anda akan mendapat tanggapan dari kami secepatnya, Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel