-->

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Hoax

BANJARNEGARA - Polres Banjameqara  menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran video dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oieh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjamegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei didampingi Kasat Reskrim AKP David Widya Dwi Hapsoro, saat ungkap kasus tersebut kemarin, mengatakan penetapan terhadap dua orang ter- sangka merupakan hasil penyelidikan dan pendalaman atas kasus itu dan hasilpemeriksaan sejumlah saksi.

"Kami melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa serta ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dua orang ter- sangka tersebut yakni A merupakan seorang PNS dan S seorang pegawai honorer di salah satu sekolah. Keduanya tidak ditahan, namun proses hukum tetap berlanjut," katanya, kemarin.   Penyidikjuga menunjukkan dua ponsel yang digunakan tersang- ka untuk mengunggah video dan dua ponsel lainnya sebagai pem- banding. Dua orang tersangkajuga dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut.

. Dijelaskan, kronologi penyebaran video tersebut bermula ketika tersangka A mendapatkan video tersebut dari grup Whatshapp keluar- ga.    Dalam grup keluarga itu, yang mengunggahnya adalah S. Sel'anjutnya oleh A, video tersebut diunggah ke grup Whatshapp "Kartuna Smarkid".    Dari unggahan di grup Kartuna Smarkid itu lah, kemudian A dila- porkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjamegara ke PoLres Banjarnegara dengan dugaan ujaran kebencian.    Laporan ke Pokes Banjarnegaraitu dilakukan Minggu (112) siang  oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto, yang  kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan hingga sore harinya.     Video tersebut covernya bergambar lambang PDI Perjuangan dan  gambarlambang PKI berupa palu dan clurit serta ada tulisan "PDI-P   PKI siap Membantai Umatlslam".     Kapolres mengatakan, motif penyebaran video tersebut karena ter-  sangka ingin memberitahukan kcpada orang lain perihal video itu.  Padahal mereka sudah mengetahui isinya tetapi tetap menyebarkan_  nya. Oleh karenaitu para tersangka dijerat dengan UU ITE.     "Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Kamijuga  mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan sosial media.  Jangan mengunggah atau menyebarkan sesuatu yang belum jelas  kebenarannya karena dapat ber,kibat hukum," katanya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyebar Hoax"

Posting Komentar

Terimakasih mengirim komentar, Anda akan mendapat tanggapan dari kami secepatnya, Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel